Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkotika dalam 3 Bulan, Sita Ratusan Ribu Obat Keras dan Tembakau Sintetis

67
×

Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkotika dalam 3 Bulan, Sita Ratusan Ribu Obat Keras dan Tembakau Sintetis

Sebarkan artikel ini

Bogor, zonajabar.com – Polresta Bogor Kota mengungkap 61 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras tertentu (OKT) sepanjang periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan 68 orang sebagai tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika serta obat-obatan terlarang dalam jumlah besar.

Barang bukti yang diamankan meliputi 328 gram ganja, 252 gram sabu, 1,2 kilogram tembakau sintetis, 198 gram biang sintetis, 282.782 butir obat keras tertentu, serta 870 butir psikotropika Seluruh barang bukti dipamerkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolresta Bogor Kota, Rabu (29/7/2026).

Tumpukan obat-obatan terlarang terlihat disimpan di dalam kardus, sementara paket sabu dan ganja kering siap edar turut diperlihatkan sebagai hasil pengungkapan.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan secara bertahap selama hampir tiga bulan terakhir.

“Pengungkapan ini dilakukan dalam periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026. Sebanyak 61 kasus berhasil diungkap dan 68 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arie.

Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota dalam menekan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Ia menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Kota Bogor.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba atau bermain-main dengan hukum. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pemakai maupun pengedar, akan kami tindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Polresta Bogor Kota juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.